CPNS Dan PPPK 2022 : Jadwal, Syarat Hingga Formasi Yang Paling Dibutuhkan

Pemerintah akan kembali membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.

Pemerintah secara resmi telah mengumumkan jumlah formasi CPNS dan PPPK 2022 yang segera dibuka.

Jika benar pendaftaran dibuka dalam waktu dekat maka akan jadi kabar baik untuk calon pelamar.

Lalu, kapan jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2022? Simak jadwal, syarat hingga formasi paling dibutuhkan pada artikel ini

Walaupun pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 belum dibuka, alangkah lebih baiknya pelamar menyiapkan syarat dan dokumen yang perlukan saat pendaftaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Mahfud MD menyampaikan, pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 dibuka untuk seluruh warga negara Indonesia dengan persyaratan tertentu.

Adapun dokumen yang menjadi syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 sebagai berikut;

– Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

– Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

– Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

– Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.

– Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf

– Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.

– Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf

Dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id, adapun rincian formasi paling dibutuhkan pada pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 sebagai berikut;

Pemerintah akan membuka seleksi CPNS dan PPPK 2022 dengan jumlah formasi lebih dari 1 juta posisi.

Formasi CPNS dan PPPK 2022 sangat beragam. Mulai dari guru, dosen dan jabatan teknis lainnnya.

Adapun Formasi CPNS dan PPPK 2022 sebagai berikut

1. PPPK 2022

Ada sebanyak 1.035.811 posisi dibutuhkan untuk formasi PPPK tahun 2022 dengan perincian:

– Formasi guru di pemerintah daerah: 758.018

– Formasi PPPK fungsional non guru: 184.239

– Formasi PPPK guru di pemerintah pusat: 45.000

– Formasi jabatan teknis lain: 25.554

– Formasi dosen (Kemendikbud/Kemenag): 20.000

– Formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes: 3.000

2. Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2022: 8.941

3. Formasi CPNS dan PPPK untuk Papua dan Papua Barat: 41.376

Dari total kebutuhan lebih dari 1 juta formasi CPNS dan PPPK di tahun 2022, pemerintah pusat mendapat alokasi 93.554, guru PPPK 45.000, jabatan teknis lainnya 25.554, dan formasi guru 20.000 (Kemdikbud dan Kemenag).

Sementara itu, ada 3.000 untuk pelatihan dokter dan staf di bawah Kementerian Kesehatan. Kotamadya kemudian menugaskan 942.257 PPPK fungsional, dengan 758.018 untuk P3K guru dan 184.239 untuk guru non-guru.

Dapat diketahui bahwa formasi paling dibutuhkan yakni untuk poisisi guru di pemerintah daerah sebanyak 758.018.

Berdasarkan penjelasan diatas, pelamar dapat menyiapkan syarat atau dokumen yang diperlukan dan memilih formasi yang sesuai sembari menunggu pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.