Selama dua bulan terakhir, pendaftaran PSE pribadi telah menjadi salah satu topik terpanas di komunitas kami.
Secara khusus, Yahoo, Valve Corp (Steam, DOTA, CS GO), dan PayPal berada di daftar penangguhan, membuat mereka tidak dapat diakses oleh publik.
Pemutusan akses layanan keuangan PayPal oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bahkan sempat menuai kontroversi di kalangan netizen.
Namun, pada 2 Agustus 2022, Kominfo mengumumkan bahwa layanan PSE swasta asing seperti Yahoo, Steam, CS GO dan DOTA telah terdaftar dan dinormalisasi.
Demikian dijelaskan Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi dalam siaran persnya.
“Akses dari ke empat sistem elektronik (SE) itu sudah normal mulai hari ini pukul 08.30 WIB,” kata Dedy Permadi.
Setelah itu, pengguna layanan secara bertahap akan mendapatkan akses, lanjutnya.
Sementara itu, belum ada kemajuan pada layanan PayPal. Namun, Kominfo optimistis PayPal akan didaftarkan dalam waktu dekat.
PayPal termasuk dalam layanan PSE swasta asing yang dihentikan sementara atau tidak terdaftar karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No lima Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Biasa.
Setelah menimbulkan kehebohan di masyarakat, Kominfo akhirnya memberikan kesempatan kepada PayPal untuk melakukan registrasi ulang dan memberikan akses publik hingga 5 Agustus 2022.
Padahal, peraturan tentang PSE ini sudah ada sejak sepuluh tahun lalu. Namun, karena baru diberlakukan, seolah menjadi regulasi yang tiba-tiba dibuat.
Mulai tahun 2019, aturan ini diketahui dan diubah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Juga pada tahun 2020, peraturan telah dibuat untuk memperkuat alasan pentingnya pendaftaran PSE sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020.
Selanjutnya, menepis berita bahwa PSE tidak aman untuk data pribadi pengguna, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate mengklarifikasi bahwa persyaratan PSE mewajibkan penyelenggara untuk memberikan perlindungan terhadap data pribadi pelanggan mereka.
Dia menekankan bahwa kami tidak berwenang untuk menggunakan data pribadi pelanggan untuk apa pun selain tujuan penegakan hukum.
Sejauh ini, 8897 PSE dalam negeri dan 292 PSE asing telah terdaftar di laman pse.kominfo.go.id per Selasa 2 Agustus 2022 pukul 14.00 WIB.