Klaim asuransi kesehatan ? kan saya memiliki asuransi kesehatan cashless ? ya, memang benar jika anda memiliki asuransi kesehatan cashless ketika dirawat di rumah sakit rekanan (provider) tentu anda tidak perlu mengajukan klaim sama sekali, karena anda tinggal menunjukkan kartu lalu dirawat “secara free” karena seluruh biaya perawatan akan ditagihkan langsung kepada perusahaan asuransi yang anda miliki , sehingga sangat membantu dan “tidak merepotkan” anda.
Tetapi bayangkan, jika anda sampai harus dirawat di rumah sakit yang bukan rekanan atau ternyata anda dirawat di luar negeri tentu anda harus membayar terlebih dahulu seluruh biaya perawatan untuk kemudian di klaim kepada perusahaan asuransi anda bukan ? nah supaya proses klaim anda dapat diproses dengan cepat dan tidak membuat anda harus “bolak balik” untuk urusan klaim apalagi jika anda berobat keluar negeri lalu mengajukan klaim ternyata masih ada kelengkapan administrasi yang belum lengkap, berapa biaya yang harus anda keluarkan ? dan waktu yang terbuang ?
Cara mempermudah mengajukan klaim asuransi kesehatan ini bertujuan untuk membantu anda menghemat biaya dan waktu anda, supaya klaim anda dapat diproses dengan lancar, mari kita simak Cara sederhana berikut :
- Bukti Bayar (Kwitansi)
Khusus untuk perawatan di luar negeri, ada beberapa rumah sakit yang tidak menerbitkan kwitansi (official receipt) sebagai bukti bayar, melainkan pihak rumah sakit akan mencetak kembali “Tax Invoice” (berupa rincian tagihan) dengan mencantumkan keterangan pembayaran (tanggal, cara pembayaran) dan pada bagian paling bawah mencantumkan amount due (balance/sisa tagihan)sama dengan nol (=0). Mount Elizabeth dan Gleneagles Singapore adalah contoh rumah sakit yang menerapkan prosedur tersebut.
Salah satu persyaratan pengajuan klaim asuransi kesehatan sebagaimana tercantum dalam buku polis adalah bukti bayar (kwitansi/receipt) dan apabila rumah sakit tidak mengeluarkan receipt melainkan mencetak kembali Tax Invoice sebagai pengganti kwitansi, maka nasabah wajib menyerahkan lembaran Tax Invoice asli (bukan duplikat/ Certified True Copy) yang mencantumkan amount due sama dengan 0 saat pengajuan klaim asuransi kesehatan. Namun jika pihak rumah sakit mengeluarkan kwitansi (receipt/official receipt) sebagai bukti bayar selain Tax Invoice maka klaim tetap harus dilengkapi dengan kwitansi.
- Pengisian Surat Keterangan Dokter
Klaim Asuransi Kesehatan bagi anda yang mendapatkan perawatan di luar negeri, formulir Surat keterangan Dokter wajib diisi dengan lengkap dan benar oleh dokter yang merawat anda, dengan menggunakan dua (2) pilihan bahasa, yaitu dalam Bahasa Inggris atau Bahasa Indonesia.
Apabila pihak dokter atau rumah sakit mengisi formulir dengan tidak menggunakan salah satu dari kedua bahasa tersebut maka anda wajib menyertakan terjemahan yang dibuat oleh penerjemah yang bersertifikat. Terjemahan wajib dibuat diatas kop surat institusi resmi penerjemah dan dikirimkan yang asli pada saat pengajuan klaim asuransi kesehatan.
Selain itu seluruh rincian tagihan, jenis pemeriksaan/tindakan, obat-obatan, dan lain lain wajib diserahkan kepada Perusahaan asuransi anda saat mengajukan klaim. Semua rincian yang tidak tertulis dalam Bahasa Indonesia atau Inggris wajib diterjemahkan sebagaimana dijelaskan diatas.
Klaim asuransi kesehatan ternyata sangat sederhana kan ? hanya ada 2 item yang perlu kita lengkapi pada saat pengajuan klaim, yaitu : kwitansi dan surat keterangan dokter. Nah, semoga tips kali ini membantu anda dan mampu memberikan sedikit pencerahan mengenai klaim asuransi kesehatan.